Komite Aksi Jaminan Sosial

Elemen yang bergabung dengan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) untuk memperjuangkan terwujudnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin bertambah dan kuat. BPJS akan menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Setelah 64 elemen kelompok buruh, pekerja dan mahasiswa, elemen baru yang mendukung KAJS adalah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jaringan Buruh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Kelompok lainnya yang bergabung, antara lain adalah Badan Eksekutit Mahasiswa (BEM) Universitas Yarsi dan BEM Universitas Negeri Solo (UNS), Lembaga Bantuan Hukum Aspek Indonesia. Demikian disampaikan Koordinator Pembela Hukum KAJS Surya Tjandra kepada Kompas di sela pertemuan KAJS dengan kelompok-kelompok buruh, pekerja, perawat dan mahasiswa yang baru bergabung di Sekretariat Trade Union Rights Centre (TURC) di Jalan Masjid, Pejompongan, Jakarta, Senin (8/8/2011) petang.

"Kami bersepakat untuk mendukung RUU BPJS yang akan mulai dibahas lagi pertengahan Agustus mendatang. Kesepakatan ini muncul dari adanya kesadaran bersama perlunya mencantolkan RUU BPJS sebagai prioritas UU yang harus terwujud sebelum mewujukan RUU Keperawatan, RUU Perlindungan PRT, RUU Perubahan UU Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri," ujar Surya.

Menurut Surya, penggabungan elemen baru ini masih terus dikonsolidasikan sebelum membuat gerakan bersama menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus mendatang. Sementara Ketua PPNI Harif Fadhilah mengemukakan, apabila RUU BPJS tidak ada, para perawat tidak memiliki lima jaminan. "Jaminan yang ada hanyalah kesehatan, padahal itu sangat terbatas. Jadi, perlu RUU BPJS yang melaksanakan SJSN," tambah Harif, yang memiliki 600.000 anggota perawat tersebar di seluruh Indonesia.

Harif menambahkan, jika RUU BPJS tidak segera diundangkan, maka RUU Keperawatan, RUU Perlindungan PRT, RUU Perubahan UU Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, tidak akan segera dibahas. "Oleh sebab itu, RUU BPJS harus segera diterbitkan dulu," kata Harif. Demikian catatan online Orangapatiang yang berjudul Komite Aksi Jaminan Sosial.

0 Response to "Komite Aksi Jaminan Sosial"

Posting Komentar