Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto menyatakan, saat ini perizinan memang sedang dalam proses. "Sebenarnya dari Kominfo sudah tidak ada masalah. Perizinan dalam proses dan ini kan masalah teknologi, kalau sudah tidak menimbulkan interferensi maka sudah tidak masalah," kata Gatot.
Lantas bagaimana dengan telepon di atas pesawat? Komisaris Utama Garuda Indonesia yang juga Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono mengatakan, aturan secara tegas melarang hal tersebut. "Dalam UU (No 1 Tahun 2009) Penerbangan yang jelas dilarang adalah penggunaan telepon. Karenanya mesti ada revisi UU dahulu agar ada penggunaan fasilitas ini," jelasnya.
Bambang mengatakan, pelarangan penggunaan telepon di atas pesawat dilakukan karena dapat mengganggu frekuensi penerbangan sehingga bisa menimbulkan kecelakaan. Namun demikian seiring dengan berkembangnya teknologi, penggunaan seluler di atas pesawat bisa tidak menimbulkan interferensi.
"Pada intinya yang dilakukan maskapai adalah untuk layanan dan keselamatan. Bila keselamatan telah memenuhi standar, maka layanan fasilitas ini bisa dilakukan. Tetapi tidak boleh melanggar aturan," ujarnya. Apakah Kemenhub akan mengajukan revisi UU Penerbangan, Bambang mengatakan, pihaknya sedang mengkajinya. Bila hal itu diperlukan maka revisi UU Penerbangan akan diajukan.
0 Response to "Fasilitas WiFi Pada Garuda Indonesia"
Posting Komentar