Pelaksana Tugas Jaksa Agung

Pelaksana Tugas Jaksa Agung (Plt) Darmono, menyatakan, pertimbangan lembaga-lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak akan berpengaruh pada penerbitan keputusan deponeering yang telah diambil. Pasalnya, pertimbangan dari lembaga-lembaga tersebut hanya bersifat pendapat dan saran yang tidak mengikat.

Menurut Darmoni dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (29/10/2010) sore ini, pertimbangan apa pun dari lembaga negara itu tidak mengikat.

Sehingga, apapun alasannya, lanjut Darmono, tidak akan menjadi penghambat bagi Jaksa Agung untuk menerbitkan deponeering, karena Jaksa Agung memiliki kewenangan itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 (c) Undang-undang Kejaksaan Agung RI Nomor 16 Tahun 2004.

Ditambahkan Darmono, dengan pemilihan opsi deponeering itu, Kejagung memang harus meminta pertimbangan lembaga-lembaga tinggi negara, baik eksekutif (presiden), yudikatif (Mahkamah Agung), dan legislatif (DPR).

"Tidak ada batas waktu bagi lembaga-lembaga itu untuk memberikan pertimbangan. Sekali lagi, pertimbangan itu hanya berupa saran dan pendapat yang tidak mengikat," ujar Darmono.

Sore ini, Darmono selaku Plt Jaksa Agung akhirnya memutuskan untuk melakukan deponeering dalam kasus Bibit-Chandra. Alasannya, untuk melindungi upaya pemberantasan korupsi.

Putusan mengenai deponeering itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali oleh Bibit-Chandra. Permohonan PK itu diajukan terkait vonis PN Jaksel yang membatalkan SKPP (surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) yang sebelumnya diterbitkan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Dengan ditolaknya permohonan PK, maka Bibit-Chandra harus diajukan ke meja hijau dengan status sebagai terdakwa kasus suap. Jika itu terjadi, maka Bibit-Chandra harus nonaktif dari pimpinan KPK.

2 Responses to "Pelaksana Tugas Jaksa Agung"