Badan Kehormatan DPR

Badan Kehormatan DPR jangan hanya berjanji untuk segera mengumumkan nama-nama anggota DPR yang sering bolos dalam rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan Dewan. Segera saja realisasikan. Janji seperti ini pernah diucapkan, tetapi nyatanya juga tetap tinggal janji saja," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrasi Kebangsaan Santoso Arief Prihandoyo, di Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Ia menyampaikan hal itu menanggapi janji yang disampaikan Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, yang hendak menindaklanjuti rekapitulasi absen yang diperoleh dari Sekjen DPR. Mengapa dia tidak langsung saja mengumumkan hasil rekapitulasi itu kalau memang ingin mengungkapkan kepada publik tentang kinerja anggota Dewan," ujarnya.

Apalagi aturannya sudah jelas. Pasal 127 Ayat b dan c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, BK DPR berhak melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga (3) bulan berturut-turut, tanpa keterangan apa pun, dan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Demikian catatan online Orangapatiang yang berjudul Badan Kehormatan DPR.

0 Response to "Badan Kehormatan DPR"

Posting Komentar