Menyatakan pihaknya berhak menuntut Panja Mafia Pemilu

Andi Nurpati melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, menyatakan pihaknya berhak menuntut Panja Mafia Pemilu yang dianggap selalu menyudutkan politisi Partai Demokrat itu. Menanggapi hal tersebut, anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain mengatakan, tak ada yang salah dalam pernyataan Panja selama ini. Panja pun memiliki hak untuk bersuara.

"Terkait pernyataan Denny Kailimang yang akan melaporkan anggota Panja ke Badan Kehormatan dan akan mempidanakannya, sebagai anggota panja saya mempersilahkannya. Seingat saya pernyataan anggota Panja masih dalam koridor hukum dan tetap dalam konteks dugaan," tutur Malik, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Menurut Malik, apa yang selama ini disampaikan Panja, didasari keterangan dari sejumlah orang yang hadir dalam rapat dengan Panja di parlemen. Panja juga tidak memberi tekanan kepada kepolisian hanya karena pernyataan tersebut. Ia menuturkan, Panja hanya berharap polisi bekerja profesional dan obyektif dalam menangani kasus tersebut. "Apa yang dibicarakan oleh anggota Panja didasari fakta-fakta yang muncul dari berapa keterangan di Panja dengan mengedapankan azas praduga tak bersalah," katanya.

Ia menekankan bahwa Masyhuri Hasan yang menjadi tersangka kasus tersebut hanya pelaku lapangan. Ia yakin, ada tokoh utama di balik kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Apa yang dilakukan polisi dengan menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka belumlah cukup. Sebab tugas selanjutnya adalah pelaku utama dari peristiwa ini. Kita meyakini bahwa ada kejahatan pemilu yang terorganisasi di balik peristiwa ini," kata Malik.

Pernyataan Denny disampaikan saat mendampingi Andi Nurpati diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2011) malam. Andi Nurpati, menurut Denny, meminta kepada semua anggota Panja Mafia Pemilu DPR agar tidak memberi keterangan yang menyudutkan dirinya di luar panja. Jika tidak, maka dia akan mengambil jalur hukum. "Kalau di luar panja, sudah tidak etis lagi dan ada sanksi hukumnya juga. Klien kami merasa berhak untuk menuntut mereka," kata Denny. Demikian catatan online Orangapatiang yang berjudul Menyatakan pihaknya berhak menuntut Panja Mafia Pemilu.

0 Response to "Menyatakan pihaknya berhak menuntut Panja Mafia Pemilu"

Posting Komentar