"Ini substansi masalahnya. Pemerintah Indonesia tidak boleh puas lalu berhenti hanya dengan adanya permintaan maaf ini. Termasuk Pemerintah Malaysia harus menjelaskan apa alasan jasad korban penuh jahitan. Apakah ini bagian dari upaya menghilangkan barang bukti timah panas yang masuk ke tubuh korban," tutur Mahfudz, Sabtu (28/4/2012) di Jakarta.
"Saya dalam posisi sebagai Ketua Komisi I DPR, mengajak pemerintah, masyarakat, dan media massa untuk berhenti menyebut ketiga korban dengan sebutan TKI. Tapi harus kita sebut WNI (warga negara Indonesia)," tambah Mahfudz.
Menurut Mahfudz, yang dibunuh oleh aparat Kepolisian Diraja Malaysia adalah tiga WNI. Indonesia sebagai negara sudah diperlakukan sewenang-wenang oleh Malaysia. "Dan atas nama konstitusi, negara Indonesia berkewajiban melindungi warga negaranya degan segala cara," tandas Mahfudz.
benar banget, jangan seenaknya itukan manusia bukannya hewan..
BalasHapus