Nazran Aziz, Salah Satu Jaksa Penuntut Umum

Nazran Aziz, Salah Satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengklaim pasal pencucian uang yang dikenakan ke terdakwa Gayus Halomoan Tambunan tidak terbukti selama proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh karena itu, kata dia, JPU hanya menuntut Gayus dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Fakta hukumnya tidak terbukti," kata Nazran saat bersaksi di sidang terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010). Hal itu ia sampaikan ketika ditanya oleh Albertina Ho, hakim anggota.

Albertina sempat mempertanyakan tidak dituntutnya pasal pencucian uang ke Gayus. Keanehan itu lantaran Gayus terjerat oleh penyidik Bareskrim Polri lantaran adanya dugaan pencucian uang berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK. Uang senilai Rp 28 miliar di rekening milik Gayus diduga hasil tindak pidana.

Mendengar kesaksian Nazran yang mengklaim pasal pencucian uang tidak terbukti, Albertina mengatakan, "Menurut saudara kan?"

Nazran mengaku tidak tahu menahu soal hilangnya pasal korupsi yang dikenakan penyidik Bareskrim Polri. Menurut Nazran, ia hanya membuat dakwaan dengan menyalin rencana tuntutan yang dibuat Jaksa Cirus Sinaga.

Nazran mengaku sempat menanyakan mengapa pasal korupsi hilang dalam rencana dakwaan kepada Cirus. "Dijawab dituangkan saja dalam dakwaan. Terus saya copy paste," ucapnya.

Seperti diberitakan, pasal yang menjerat Gayus berubah-ubah selama proses penyidikan hingga di persidangan. Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini alias Tini mengaku awalnya hanya mengenakan pasal korupsi dan pencucian uang ke Gayus. Menurut Tini, ada permintaan melalui telepon dari Jaksa Fadil Regan agar penyidik menambahkan pasal penggelapan ke Gayus.

Permintaan itu setelah pertemuan antara Arafat, Tini dengan Cirus dan Fadil di Hotel Kristal, Jaksel. Menurut Arafat, saat pertemuan itu, Cirus mengatakan bahwa jika hanya korupsi dan pencucian uang, ia tidak dapat menangani kasus itu lantaran ia bekerja di pidana umum.

Menurut Arafat, Tini, maupun penyidik lain yakni AKBP Mardiyani, hasil penyidikan tidak ditemukan indikasi penggelapan dalam kasus Gayus.

1 Response to "Nazran Aziz, Salah Satu Jaksa Penuntut Umum"