Sri Wahyuni

Sri Wahyuni (50), tenaga kerja Indonesia asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, terancam hukuman potong tangan, karena diduga mencuri di tempat kerjanya di Arab Saudi. Hingga saat ini, nasib wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu belum jelas.

"Kami mengetahui kasus ini secara kebetulan, saat kami diminta mengurus asuransi Sri Wahyuni ketika berkunjung ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, bulan Mei 2011 lalu. Pihak KJRI mengungkapkan, pengurusan asuransi yang bersangkutan baru bisa dilakukan, jika proses hukumnya sudah jelas, kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan Hadikusumo, Selasa (19/7/2011) di Kepatihan, Yogyakarta.

Berawal dari informasi itulah, kasus Sri Wahyuni baru terungkap. Tenaga kerja Indonesia (TKI) ini sedang terjerat persoalan hukum dan terancam hukuman potong tangan, karena diduga mencuri.

Menurut Afnan, Sri Wahyuni kini masih dititipkan di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS). Sebelum bekerja di Arab Saudi, dia diberangkatkan oleh sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta.

"Mulai 16 Juli hingga 11 Agustus kami reses. Kami akan menemui keluarga Sri Wahyuni di Bantul untuk menyampaikan persoalan ini," ucap Afnan. Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta, Untung Sukaryadi, menyatakan, pemerintah provinsi sekarang sedang berkoordinasi dengan PPTKIS yang mengurus kerja Sri Wahyuni di Arab Saudi.

"Kami masih menyelidiki, bagaimana status dan legalitas PPTKIS yang memberangkatkan TKI asal DI Yogyakarta ini. Terlepas dari persoalan legal dan ilegal, dari aspek kemanusiaan, Pemprov DI Yogyakarya tetap akan mengusahakan yang terbaik bagi Sri Wahyuni," ujarnya.

Harus berketerampilan

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Ichsanuri mengatakan, dipastikan Sri Wahyuni bukanlah TKI yang diberangkatkan melalui PJTKI Yogyakarta. Pemprov tak pernah mengirim TKI yang tak memiliki keterampilan (unskill ) ke luar negeri.

Karena Pemprov Di Yogyakarta tak mengizinkan pengiriman TKI tanpa keterampilan ke luar negeri, diduga banyak TKI asal daerah itu yang diberangkatkan dari luar daerah. Akibatnya, keberadaan para TKI tanpa keahlian di luar negeri sulit terpantau.

"Dalam waktu dekat, kami akan menjelaskan kepada semua kepala desa agar para TKI dari daerah mereka harus memiliki keterampilan. Kalau ada TKI asal Yogyakarta yang tak memiliki keterampilan dan ingin berangkat dari luar daerah jangan diizinkan," ujarnya. Demikian catatan online Orangapatiang yang berjudul Sri Wahyuni.

0 Response to "Sri Wahyuni"

Posting Komentar