Pengemudi Bus Penumpang Umum Rata-Rata Melakukan Pelanggaran

Operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polres Jember, Jawa Timur, Kamis kemarin, telah menemukan banyak pelanggaran. Selain STNK (surat tanda nomor kendaraan) tidak sesuai dengan kendaraan, pengemudi bus penumpang umum rata-rata melakukan pelanggaran.

Pelanggaran paling mencolok, tidak satu pun bisa penumpang membawa martil dan alat pemadam kebakaran. Padahal keberadaan dua alat ini sangat fatal. Hal ini diungkapkan Samsul Hadi, kepala unit teknis pelaksana uji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Jember, Jawa Timur, Kamis. "Kami melihat seluruh bis atau angkutan umum yang transit di terminal ini tidak membawa empat kelengkapan tadi," katanya.

Padahal setiap hendak melakukan uji atau kir kendaraan penumpang umum di unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan setempat, keempat alat kelengkapan kendaraan itu selalu ada . Anehnya setelah keluar dari rumah pengujian kendaraan bermotor, keempat alat itu menjadi tidak lengkap. Dinas Perhubungan tetap akan menindak para pengemudi yang melakukan pelanggaran," kata Samsul Hadi. Demikian catatan online Orangapatiang yang berjudul Pengemudi bus penumpang umum rata-rata melakukan pelanggaran.

0 Response to "Pengemudi Bus Penumpang Umum Rata-Rata Melakukan Pelanggaran"

Posting Komentar