Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat ini sedang menyelidiki kasus penyewaan pesawat Boeing 737 oleh Merpati. Tim penyidik menduga ada kerugian negara dalam kasus ini sehingga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik juga menilai ada upaya melawan hukum karena penyewaan pesawat tersebut tidak meminta persetujuan Menteri Negara BUMN.
Kasus ini bermula saat Merpati berencana menyewa dua pesawat Boeing 737 dari TALG dengan tarif satu juta dollar AS pada 2006. Dalam perjanjian dengan TALG, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007, namun ternyata pesawat tidak juga dikirim, sementara uang sewa sudah dibayar. Namun, J Kamaru, Kuasa Hukum direksi lama Merpati menyangkal ada tindak pidana dalam perkara penyewaan pesawat Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG), perusahaan Amerika Serikat, senilai satu juta dollar AS.
Menurut Kamaru, perkara ini seharusnya digolongkan sebagai perkara perdata. Lagi pula, kasus ini sebelumnya sudah pernah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi. KPK maupun polisi mengatakan kasus ini murni perdata, bukan kasus pidana sehingga penyelidikan akhirnya dihentikan. Kamaru mengemukakan, Merpati memang dirugikan dalam kasus ini, namun direksi lama sudah berupaya mengajukan gugatan hukum kepada pihak yang menyewakan pesawat yakni TALG. Putusan Pengadilan Distrik Washington DC Amerika Serikat memenangkan Merpati dan mewajibkan TALG mengembalikan uang milik Merpati. Demikian catatan online Orangapatiang yang berjudul Perkara Penyewaan Pesawat.
0 Response to "Perkara Penyewaan Pesawat"
Posting Komentar