Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan terus berjalan. KPK tidak hanya berhenti pada penetapan M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Jika itu ada, saya kira siapa pun akan ditindak KPK termasuk Anas Urbaningrum.

Bagaimana Pak Nazar memastikan bahwa kasus ini hanya berhenti di Pak Nazaruddin? Sekarang KPK masih mendalami, termasuk informasi-informasi yang tadi sempat disampaikan Pak Nazar," kata Johan dalam wawancaranya dengan Metro TV, Selasa (19/7/2011).

Menurut Johan, KPK akan menindak siapa pun, termasuk Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika tudingan Nazaruddin terhadap Anas sesuai dengan bukti pendukung. "Jika itu ada, saya kira siapa pun akan ditindak KPK termasuk Anas Urbaningrum, kalaupun memang ada bukti yang mengaitkan pada yang bersangkutan," kata Johan.

Nazaruddin dalam wawancara dengan Metro TV petang tadi menuding ada deal antara Anas dan KPK terkait penanganan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. "Ada deal antara Anas dan Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK). Ada deal agar Chandra dan Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK) dipilih kembali, deal-nya untuk pimpinan KPK ke depan," kata Nazaruddin.

Menurut Nazar, Anas, Ade, dan Chandra sepakat untuk merekayasa kasus wisma atlet agar kasus itu hanya berhenti pada Nazaruddin. "Anas dan Ade mengadakan pertemuan di suatu tempat, deal-nya Anas tidak boleh dipanggil (KPK), Angie (Angelina Sondakh) tidak boleh dipanggil, kasus hanya ditutup di Nazaruddin," ujar Nazar. Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa KPK sebenarnya memiliki cukup bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. "Uang wisma atlet lari ke PT Anugrah, milik Anas. Saya ini di bawah kontrol Anas," kata Nazaruddin.

Saat ditanya kemungkinan KPK memeriksa Anas, Johan menjawab "Bagaimana kita bisa memastikan itu kalau Pak Nazar, informasi kunci yang disampaikan tadi, kalau itu benar, tidak disampaikan kepada KPK? Harusnya yang bersangkutan menyampaikan kepada KPK, hadir ke KPK menjelaskan secara detil. Demikian catatan online Orangapatiang yang berjudul Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

0 Response to "Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi"

Posting Komentar